Gelar SIM Keliling di Alun-Alun
Satlantas Polres Purbalingga menyadari sepenuhnya bahwa kemudahan aksesibilitas menjadi faktor utama yang mendorong warga untuk senantiasa menaati aturan administrasi berkendara secara sukarela.
“Melalui kehadiran bus SIM Keliling yang mendekat ke masyarakat. Maka pemohon dapat menyelesaikan proses administrasi hanya dalam hitungan menit,” ujar AKP Gharasa Zahra Zahiraha.
Kecepatan verifikasi ini menjadi fokus utama personel guna meningkatkan standar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di mata masyarakat.
Mengenai persyaratan teknis, pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP dua lembar, fotokopi JKN aktif satu lembar, serta membawa fisik SIM lama.
Sebagaimana lokasi sebelumnya, tim medis dan penguji psikologi juga bersiaga secara langsung di area Alun-alun untuk menerbitkan surat keterangan yang diperlukan.
Kelengkapan syarat tersebut menjadi faktor penentu durasi pelayanan bagi setiap individu yang datang ke lokasi.
Kepolisian menegaskan bahwa SIM merupakan syarat mutlak bagi siapa pun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya sesuai amanat Undang-Undang.
Selain sebagai bukti keahlian teknis, dokumen resmi ini berfungsi sebagai jaminan perlindungan hukum bagi setiap pengguna jalan.
Satlantas berharap masyarakat selalu proaktif menjaga masa berlaku dokumen berkendara demi kelancaran serta ketertiban lalu lintas bersama secara menyeluruh.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita


















