Riwayat Keuangan Masuk Blacklist Bank, Ini Cara Pemutihan BI Checking

Cara Pemutihan BI Checking
Cara Pemutihan BI Checking

Riwayat keuangan masuk blacklist Bank, sehingga tak bisa mengajukan pinjaman KPR melalui lembaga perbankan.

Artikel ini berisi informasi cara pemutihan BI Checking yang sudah masuk ke daftar hitam.

Ingat ya, nama yang masuk blacklist BI Checking maka pengajuan pinjaman atau KPRmu adalah langkah yang sia-sia. ‘

Bacaan Lainnya

Sebelum membahas cara pemutihan BI Checking, maka cek dulu riwayat keuangan Anda.

Berikut cara mengecek BI Checking secara online yang bisa dilakukan lewat gadget atau komputer:

Buka halaman internet https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean

Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar

Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan, antara lain :

  1. Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA
  2. Debitur badan usaha:

1) Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)

2) NPWP badan usaha

3) Akta pendirian/anggaran dasar pertama (atau terakhir jika terdapat perubahan akta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *