Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
BI Checking ini merupakan salah satu langkah dari pihak jasa keuangan ataupun bank memastikan bahwa calon peminjam tidak pernah bermasalah dalam hal pembayaran.
Jasa keuangan akan menentukan seseorang bisa disetujui pengajuan kreditnya melalui Bi Checking ini.
Jadi yang dimaksud dengan BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit debitur pada Sistem Informasi Debitur (SID). Riwayat kredit ini termasuk kelancaran maupun kegagalan pembayaran.
Antar bank atau jasa keuangan, akan saling bertukar riwayat kredit nasabah melalui SID.
Sehingga pihak bank, atau jasa keuangan akan mengetahui riwayat pembayaran kredit debitur lancar atau mengalami kemacetan.

Saya yakin menulis membuahkan pengaruh yang luar biasa. Saat menulis, saya merasakan derasnya aliran tulisan dari otak dan tangan. Saya merasa kehidupan menjadi cerah kembali