Riwayat keuangan masuk blacklist Bank, sehingga tak bisa mengajukan pinjaman KPR melalui lembaga perbankan.
Artikel ini berisi informasi cara pemutihan BI Checking yang sudah masuk ke daftar hitam.
Ingat ya, nama yang masuk blacklist BI Checking maka pengajuan pinjaman atau KPRmu adalah langkah yang sia-sia. ‘
Sebelum membahas cara pemutihan BI Checking, maka cek dulu riwayat keuangan Anda.
Berikut cara mengecek BI Checking secara online yang bisa dilakukan lewat gadget atau komputer:
Buka halaman internet https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean
Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar
Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan, antara lain :
- Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA
- Debitur badan usaha:
1) Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
2) NPWP badan usaha
3) Akta pendirian/anggaran dasar pertama (atau terakhir jika terdapat perubahan akta)

Saya yakin menulis membuahkan pengaruh yang luar biasa. Saat menulis, saya merasakan derasnya aliran tulisan dari otak dan tangan. Saya merasa kehidupan menjadi cerah kembali