TABLOIDELEMEN.com – Satlantas Polres Purbalingga memilih kawasan Objek Wisata Sanggaluri Park, Kecamatan Kutasari, sebagai pusat operasional unit SIM Keliling pada hari Jumat.
Jadwal operasional yang sangat terbatas ini mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB guna memfasilitasi pengendara yang ingin mengurus perpanjangan SIM golongan A serta C pada sela-sela aktivitas pagi hari.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah meminta masyarakat agar bergerak cepat melengkapi persyaratan administratif pada lokasi.
Calon pemohon wajib membawa fotokopi KTP, fotokopi JKN aktif, serta menjalani pengecekan kesehatan maupun psikologi langsung pada mobil layanan.
“Kami menempatkan petugas untuk melayani pemohon perpanjangan SIM golongan A dan C,” kata Gharasa menerangkan kesiapan personelnya.
Melalui kesempatan tersebut, AKP Zahra mengingatkan bahwa kelalaian memperpanjang SIM berisiko menghilangkan status legalitas kompetensi mengemudi seseorang saat melintasi jalan raya.
Kepemilikan dokumen resmi ini mencerminkan pemahaman penuh pengendara terhadap seluruh regulasi serta rambu lalu lintas yang berlaku.
Oleh karena itu, kepedulian warga memeriksa masa berlaku administrasi berkendara menjadi hal yang sangat utama.
Kesadaran memperpanjang masa aktif kartu secara tepat waktu akan mendukung terciptanya keamanan serta kenyamanan bersama sepanjang jalan.
“Oleh karena itu masyarakat harapannya untuk segera mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap tertib berlalu lintas,” kata AKP Zahra mengakhiri penjelasan.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita


















