Polres Purbalingga Bongkar Praktik Ilegal Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum saat konferensi pers kasus penyalahgunaan gas LPG dan BBM subsidi pemerintah di Mapolres Purbalingga, Kamis 16 April 2026 pagi.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum saat konferensi pers kasus penyalahgunaan gas LPG dan BBM subsidi pemerintah di Mapolres Purbalingga, Kamis 16 April 2026 pagi.

Modifikasi Mobil untuk Timbun BBM Bersubsidi

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menunjukan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi tangkinya saat konferensi pers kasus penyalahgunaan gas LPG dan BBM subsidi pemerintah di Mapolres Purbalingga, Kamis 16 April 2026 pagi.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menunjukan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi tangkinya saat konferensi pers kasus penyalahgunaan gas LPG dan BBM subsidi pemerintah di Mapolres Purbalingga, Kamis 16 April 2026 pagi.

Selain kasus LPG, polisi juga meringkus AM (53), seorang sopir asal Banjarnegara yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite.

Tersangka memodifikasi tangki kendaraan roda empat dan menggunakan tiga barcode berbeda untuk mengelabui petugas SPBU.

Dari tangan AM, polisi menyita sejumlah jerigen berisi ratusan liter Pertalite hasil pembelian di berbagai SPBU wilayah Purbalingga seharga Rp10 ribu per liter.

Tersangka kemudian menjual kembali BBM tersebut ke wilayah Banjarnegara dengan dengan harga Rp12 ribu.

“Dalam setiap harinya tersangka bisa membeli sebanyak 200 liter pertalite. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan,” tambah AKBP Anita.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Kedua tersangka kini terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat guna memberikan efek jera.

“Pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Kapolres AKBP Anita

 

 

Pos terkait