Polres Purbalingga Bongkar Praktik Ilegal Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum saat konferensi pers kasus penyalahgunaan gas LPG dan BBM subsidi pemerintah di Mapolres Purbalingga, Kamis 16 April 2026 pagi.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum saat konferensi pers kasus penyalahgunaan gas LPG dan BBM subsidi pemerintah di Mapolres Purbalingga, Kamis 16 April 2026 pagi.

TABLOIDELEMEN.com – Satreskrim Polres Purbalingga membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG dan BBM subsidi pemerintah.

Pengungkapan perkara tersebut mengemuka dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis 16 April 2026 pagi.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan personel kepolisian menangkap pelaku penyalahgunaan LPG subsidi pada Jumat 10 April 2026

Petugas membekuk tersangka berinisial S (65), seorang pedagang asal Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang.

“Kami mengamankan tersangka berinisial S (65) laki-laki. Pekerjaan pedagang, alamat Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga,” kata AKBP Anita bersama Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Dalam menjalankan aksinya, S memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat khusus.

Selanjutnya, tersangka menjual gas tersebut dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Aksi ilegal ini menghasilkan pundi-pundi rupiah yang cukup besar bagi tersangka.

AKBP Anita menyebutkan bahwa S memperoleh keuntungan bulanan yang sangat menggiurkan dari praktik pengoplosan ini.

“Tersangka membeli satu tabung LPG 3 kg seharga Rp16 ribu. Kemudian setelah memindahkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. Lalu  menjualnya dengan harga sampai Rp200 ribu pertabung,” katanya.

“Jadi tersangka keuntungan yang dalam satu bulan mencapai lima sampai sepuluh juta rupiah,” jelas Kapolres AKBP Anita.

Pos terkait