TABLOIDELEMEN.com – Satreskrim Polres Purbalingga membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG dan BBM subsidi pemerintah.
Pengungkapan perkara tersebut mengemuka dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis 16 April 2026 pagi.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan personel kepolisian menangkap pelaku penyalahgunaan LPG subsidi pada Jumat 10 April 2026
Petugas membekuk tersangka berinisial S (65), seorang pedagang asal Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang.
“Kami mengamankan tersangka berinisial S (65) laki-laki. Pekerjaan pedagang, alamat Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga,” kata AKBP Anita bersama Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.
Dalam menjalankan aksinya, S memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat khusus.
Selanjutnya, tersangka menjual gas tersebut dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Aksi ilegal ini menghasilkan pundi-pundi rupiah yang cukup besar bagi tersangka.
AKBP Anita menyebutkan bahwa S memperoleh keuntungan bulanan yang sangat menggiurkan dari praktik pengoplosan ini.
“Tersangka membeli satu tabung LPG 3 kg seharga Rp16 ribu. Kemudian setelah memindahkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. Lalu menjualnya dengan harga sampai Rp200 ribu pertabung,” katanya.
“Jadi tersangka keuntungan yang dalam satu bulan mencapai lima sampai sepuluh juta rupiah,” jelas Kapolres AKBP Anita.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita















