Pengelola Kebun Raya Baturraden Siap Mengikuti Proses Gugatan Hukum LBH Pemalang

TABLOIDELEMEN.com – Manajemen Balai Kebun Raya Baturraden akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah menghadapi gugatan bersama PT Palawi Risorsis oleh LBH Pemalang.

Gugatan hukum tersebut berkaitan erat dengan penarikan retribusi terhadap pengguna jalan yang melintas di kawasan wisata Baturraden

Khususnya jalur alternatif penghubung wilayah Banyumas dengan Pratin, Purbalingga.

Merespons situasi tersebut, Kepala Balai Kebun Raya Baturraden, Priyono, menegaskan bahwa pihaknya memilih bersikap kooperatif serta menghormati seluruh tahapan persidangan.

Terkait gugatan oleh LBH Pemalang mengenai penarikan retribusi kepada Kepala Kebun Raya Baturraden selaku tergugat II

Bacaan Lainnya
Milo

Karena saat ini Kebun Raya Baturraden sebagai UPTD di bawah BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Provinsi Jawa Tengah

telah memberikan kuasa pendampingan hukum kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah,” kata Priyono melalui pesan singkat.

“Kami telah mengoordinasikan penanganan perkara ini secara penuh dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna mendapat pendampingan hukum resmi,” katanya.

Priyono juga menegaskan bahwa pihak manajemen enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai pokok perkara selama agenda persidangan masih bergulir.

“Karena perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam proses persidangan di pengadilan, kami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menunggu keputusan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar Priyono.

Sebelumnya, dua perwakilan LBH Pemalang, yaitu Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro, mengajukan gugatan atas dugaan praktik pungutan yang mereka anggap bermasalah di gerbang masuk Wana Wisata Baturraden.

Para penggugat menilai jalur itu merupakan jalan alternatif penting bagi masyarakat umum lintas kabupaten, bukan sekadar akses wisata.

Oleh karena itu, mereka mempersoalkan pungutan bagi pelintas nonwisata.

Perkara ini resmi tercatat di Pengadilan Negeri Purwokerto sejak 18 Februari 2026 dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pwt.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta, serta menuntut penghentian total pungutan bagi pengguna jalan umum.

Pos terkait

Milo