TABLOIDELEMEN.COM – Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang, Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro, menggugat PT Palawi Risorsis serta Balai Kebun Raya Baturraden.
Persoalan utama bertumpu pada penarikan retribusi di gerbang masuk Wana Wisata Baturraden yang membebani masyarakat.
Penggugat menilai jalur tersebut berfungsi sebagai jalan alternatif penting bagi warga dari Banyumas menuju Purbalingga atau sebaliknya.
Oleh karena itu, mereka mempersoalkan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak bertujuan berwisata.
LBH Pemalang sudah mendaftarkan perkara resmi ini ke Pengadilan Negeri Purwokerto sejak 18 Februari 2026 dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Sampai saat ini, persidangan berjalan melalui beberapa agenda, mulai dari penunjukan mediator, penyusunan jadwal persidangan, hingga penyampaian jawaban dari pihak tergugat.
Melalui petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka juga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp100 juta serta penghentian total pungutan terhadap pengguna jalan nonwisata.
Kasus tersebut memicu perhatian masyarakat luas karena jalur Baturraden-Pratin merupakan akses alternatif strategis warga lintas kabupaten.
Apabila hakim mengabulkan gugatan ini, putusan akan menjadi preseden penting terkait pengelolaan jalan umum yang berada di dalam kawasan wisata.

Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update artikel lainnya di Google Berita
















