Merek Apem Wanarata Pemalang Resmi Mengantongi Perlindungan Hukum

Kelompok UMKM Apem Wanarata, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, resmi mengantongi Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kelompok UMKM Apem Wanarata, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, resmi mengantongi Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

TABLOIDELEMEN.com – Kelompok UMKM Apem Wanarata, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, resmi mengantongi Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pengakuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas produk lokal sekaligus melindungi hak kekayaan intelektual pelaku usaha setempat.

Melalui legalitas tersebut, merek dagang ini menikmati masa perlindungan selama 10 tahun, terhitung sejak 23 Juli 2025 hingga 23 Juli 2035.

Ketentuan yang ada juga membuka peluang perpanjangan masa berlaku pada masa mendatang.

Kepala Desa Wanarata, Elok Rachmawati, menyambut baik kabar baik ini. Ia menilai legalitas merek menjadi tonggak sejarah penting bagi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) warga.

Bacaan Lainnya
Milo

“Alhamdulillah, Apem Wanarata sekarang sudah memiliki hak paten, punya merek yang paten. Sehingga tidak bisa diklaim oleh daerah lain,” ujar Elok.

Pemerintah desa berharap kepastian hukum ini mampu memicu rasa percaya diri para perajin kuliner tradisional.

Harapan besar tertuju pada peningkatan ekonomi lokal agar makanan khas ini mampu merambah pasar yang lebih luas.

“Semoga ini bisa lebih meningkatkan daya produksi dan penjualan makanan khas Wanarata, serta menjadikannya sebagai kuliner unggulan Kabupaten Pemalang,” tambahnya.

 

 

Pos terkait

Milo