PEMALANG | TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang kembali mengaktifkan layanan SIM Keliling di Terminal Belik pada hari Kamis.
Penempatan unit pelayanan pada area terminal bertujuan mempermudah akses bagi pemohon perpanjangan SIM A dan C di wilayah Belik.
Melalui fasilitas ini, Satlantas Polres Pemalang memangkas jalur birokrasi sehingga pemohon perpanjangan SIM A dan C bisa memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih santai namun tetap profesional.
Program ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam meningkatkan pelayanan publik yang transparan.
Petugas lapangan siap membantu pemohon perpanjangan SIM A dan C mengisi formulir dan memproses perpanjangan dokumen secara cepat.
Memiliki SIM merupakan kewajiban hukum yang mendasar bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Tanpa dokumen sah, seseorang kehilangan legalitas mengemudi dan rentan terkena penegakan hukum saat operasi rutin kepolisian.
Pemohon perpanjangan SIM A dan C yang ingin mengurus SIM harus memastikan dokumen lama mereka masih aktif atau belum kedaluwarsa.
Persyaratan administrasi mencakup KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, dan mengisi formulir permohonan.
Pemohon juga wajib membayar biaya perpanjangan sesuai aturan yang berlaku.
Pelayanan terpadu ini menjamin pemohon perpanjangan SIM A dan C mendapatkan perlindungan hukum serta kemudahan proses asuransi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Pihak berwajib menekankan bahwa SIM adalah identitas resmi pengemudi jalan raya.
Satlantas berharap kemudahan ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif untuk selalu patuh pada peraturan lalu lintas.

Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update artikel lainnya di Google Berita












