Pemkab dan DPRD Purbalingga Setujui Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama pimpinan DPRD Purbalingga dalam Rapat Paripurna DPRD tentang Persetujuan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Perda, di Ruang Rapat DPRD, Selasa 14 Mei 2024.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama pimpinan DPRD Purbalingga dalam Rapat Paripurna DPRD tentang Persetujuan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Perda, di Ruang Rapat DPRD, Selasa 14 Mei 2024.

TABLOIDELEMEN.com – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama pimpinan DPRD Purbalingga menyetujui Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Perda.

“Raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren ini sebagai salah satu wujud komitmen kepedulian Pemerintah Kabupaten Purbalingga terhadap keberadaan pesantren di Kabupaten Purbalingga,” kata Bupati Tiwi dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD, Selasa 14 Mei 2024.

Bupati menambahkan, dengan adanya Perda ini maka Pemkab Purbalingga mempunyai pedoman dalam memberikan fasilitasi dan dukungan bagi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Selain itu, mengoptimalkan peran pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di daerah.

“Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang sejak jaman dahulu di tengah masyarakat,” katanya.

Karena, pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan tetapi juga sebagai lembaga keagamaan, keilmuan, penelitian, pelatihan, dan pengembangan masyarakat serta menjadi simpul budaya.

Selain melakukan persetujuan bersama Raperda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, dalam Rapat Paripurna DPRD kali ini

Bupati Tiwi juga menyampaikan Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2023.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *