Pemkab dan DPRD Purbalingga Setuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Pemkab dan DPRD Purbalingga
Pemkab dan DPRD Purbalingga

[irp]

Mengevaluasi deviasi

Keempat, Pemda untuk dapat mengevaluasi deviasi yang terlalu jauh antara nilai Kontrak dengan HPS agar tidak menurunkan kualitas bangunan;

Kelima, Pemda untuk segera menindaklanjuti temuan BPK pada Tahun 2021 agar selesai tepat waktu;

Keenam, Pemda untuk lebih cermat dan inovatif dalam proses penyusunan perencanaan anggaran yang disesuaikan dengan RPJMD dan kebutuhan agar dapat meminimalisir terjadinya SILPA.

“Tujuh, Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan rencana pembentukan Tim Pengelolaan Dana CSR di Kabupaten Purbalingga dalam rangka mengakomodir dana CSR sehingga dana CSR dapat terkumpul dan dapat digunakan sesuai prioritas kebutuhan di Kabupaten Purbalingga,” imbuh Tongat.

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

Kedelapan, Pemda  untuk dapat memaksimalkan semua potensi PAD; Kesembilan, Pemda untuk segera menyelesaikan proses penyusunan Raperda tentang retribusi; Kesepuluh, Pemda untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait  pertambangan galian C dengan melakukan peninjauan berkala untuk memastikan semua galian C sudah memiliki ijin.

[irp]

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Purbalingga atas kerja sama yang sangat baik sehingga hari ini Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah setelah sebelumnya dibahas secara lebih mendalam dalam rapat komisi dan Badan Anggaran,” ungkap Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi

Setelah melewati berbagai tahapan pembahasan, berikutnya Raperda ini akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi Perda.

 

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan