Pemerintah Pusat Segera Ambil Alih Status Guru PPPK

PPPK Jateng
PPPK Jateng

TABLOIDELEMEN.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyambut positif rencana pengambilalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan strategis ini berpotensi memberikan dampak finansial yang sangat menguntungkan bagi postur anggaran belanja daerah.

Dampak Positif Bagi Postur APBD Jawa Tengah

Taj Yasin menyebutkan bahwa penarikan tenaga pendidik ke ranah pusat merupakan usulan bersama para kepala daerah.

Pengalihan beban penggajian tersebut otomatis memperluas ruang gerak pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur publik secara maksimal.

“Kita juga melihat porsi keuangan kita, APBD kita, kalau itu ditarik, ya kita bisa bersama-sama,” tutur Yasin, Kamis 20 Agustus 2026

Bacaan Lainnya
81 Tahun RI

Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng mencatat sebanyak 17.638 guru PPPK penuh waktu dan 2.954 guru PPPK paruh waktu saat ini berada dalam naungan pemerintah provinsi.

Pihaknya meyakini efisiensi beban gaji akan memberi ruang fiskal yang jauh lebih segar.

“Secara fiskal bagus, sangat bagus, untuk kami membangun Jawa Tengah,” tambah Yasin.

Pengurangan Beban Belanja Pegawai Pemerintah Daerah

Plt Kepala BKD Provinsi Jateng Dhoni Widianto mengamini bahwa pengalihan status kepegawaian tersebut membawa keringanan finansial yang nyata.

Penarikan ribuan tenaga pendidik daerah ini secara signifikan menekan angka pengeluaran rutin tahunan.

“Terkait dengan efek, ketika nanti menjadi PNS pusat, tentu akan mengurangi beban fiskal kita, khususnya di belanja pegawai,” ungkap Dhoni.

Wacana penarikan status kepegawaian ini memang telah menjadi topik pembahasan hangat sejak lama di tingkat nasional.

Pihak daerah menganggap pengalihan tersebut sebagai jalan keluar yang sangat ideal.

“Dan ini kalau bagi pemerintah daerah kan menjadi angin segar. Artinya kan dari aspek beban belanja pegawai akan mengurangi,” jelas Dhoni.

Kepastian Status Kerja Tenaga Pendidik Daerah

Kebijakan ini juga membawa angin segar bagi ribuan guru yang mendambakan kepastian status kerja lebih kuat.

“Forum PPPK itu kan selalu berjuang di Komisi II DPR RI. Forum itu selalu berjuang untuk status mereka dari PPPK menjadi PNS,” kata Dhoni.

Pihak BKD Jateng menegaskan kesiapan penuh untuk menjalankan arahan resmi dari kementerian terkait begitu juknis terbit.

“Kita intinya kalau daerah itu menunggu regulasi saja dari pusat. Nanti pasti kita tindak lanjuti,” pungkas Dhoni.

Keputusan Resmi Pemerintah Pusat dan DPR RI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi kesepakatan pengalihan status tersebut usai menggelar rapat kerja bersama DPR RI.

Kebijakan nasional ini mencakup lebih dari 955 ribu guru PPPK serta 231 ribu guru paruh waktu se-Indonesia.

“Berkenaan dengan masalah status, tadi kami juga menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” tegas Prasetyo.

 

 

Pos terkait

Acer2026