Mulai Januari 2022, SKB 4 Menteri Terbaru Telah Terbit. Pemda  Tidak Boleh Melarang PTM Terbatas

prm
prm

Jika Langgar prokes

Sekolah bisa kena sanksi Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri ini juga diatur satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri ini orangtua atau wali peserta didik diperbolehkan memilih PTM terbatas atau tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran tahun akademik 2021/2022 berakhir.

Mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 per Januari 2022 semua wajib mengikuti PTM terbatas.

Kegiatan lain selain kegiatan belajar mengajar juga diatur dalam penyesuaian SKB 4 Menteri tersebut. Yakni pembukaan kantin, pedagang hingga kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di lingkungan sekolah. Menurut SKB 4 Menteri terbaru, kantin belum diperbolehkan beroperasi.

Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

 

 

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan