Jika Langgar prokes
Sekolah bisa kena sanksi Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri ini juga diatur satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.
Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri ini orangtua atau wali peserta didik diperbolehkan memilih PTM terbatas atau tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran tahun akademik 2021/2022 berakhir.
Mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 per Januari 2022 semua wajib mengikuti PTM terbatas.
Kegiatan lain selain kegiatan belajar mengajar juga diatur dalam penyesuaian SKB 4 Menteri tersebut. Yakni pembukaan kantin, pedagang hingga kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di lingkungan sekolah. Menurut SKB 4 Menteri terbaru, kantin belum diperbolehkan beroperasi.
Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News