Semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Keputusan ini tertuang dalam Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dengan adanya kebijakan baru ini, mulai Januari 2022 Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh melarang PTM terbatas bagi satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria lebih berat.
Dalam aturan terbaru SKB 4 Menteri ini, ada sejumlah daftar periksa kesiapan masing-masing satuan pendidikan yang perlu diperhatikan.
Merangkum dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),
Berikut penjelasan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan berdasarkan penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru.
- Telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penangung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.
- Ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan.
- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya.
- Memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan.
- Melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan.

Ruang digital yang aman tanpa konten negatif. Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi agar dapat menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak