TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga mengawali pekan ini dengan membuka pos pelayanan jemput bola bertempat pada Balai Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol.
Petugas bersiap pada lokasi tersebut mulai pukul sembilan pagi hingga dua belas siang untuk memberikan kemudahan akses bagi warga setempat yang ingin mengurus dokumen berkendara.
Fasilitas bergerak ini khusus memproses permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan A dan C.
Program jemput bola mingguan tersebut bertujuan memotong jarak tempuh masyarakat agar tidak perlu mendatangi kantor satpas pusat.
Guna memperlancar proses administrasi, masyarakat perlu membawa kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan.
Syarat administratif mencakup fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, fotokopi JKN aktif satu lembar, serta membawa SIM lama yang masih berlaku.
Pemohon juga wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat dan Hasil Tes Psikologi yang dapat warga ikuti secara langsung pada lokasi pelayanan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah menjelaskan, kepemilikan SIM menjadi bukti nyata atas kompetensi mengemudi serta pemahaman aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.
Dokumen resmi ini memuat identitas valid pengemudi yang berfungsi mendukung kegiatan penyelidikan forensik kepolisian bilamana terjadi hal darurat.
Melalui kemudahan fasilitas keliling ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa memeriksa masa aktif dokumen berkendara mereka.
Langkah preventif ini penting agar pengemudi terhindar dari sanksi hukum saat melintas pada jalan raya.
Petugas bersiap melayani pemohon perpanjangan SIM golongan A dan C agar masyarakat segera mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis demi menjaga ketertiban lalu lintas.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita


















