Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Mengajukan Banding Vonis Penjara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Mengajukan Banding Vonis Penjara
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Mengajukan Banding Vonis Penjara

TABLOIDELEMEN.com- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berencana mengajukan banding atas vonis sepuluh tahun penjara dari majelis hakim.

Eks pejabat tersebut menilai bahwa para hakim mengabaikan fakta hukum yang muncul sepanjang persidangan kasusnya.

“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai,” katanya

“Saya akan berjuang. Segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” tegas Nadiem seusai persidangan.

Nadiem memiliki keyakinan penuh bahwa dirinya bersih dari tuduhan rasuah.

Bacaan Lainnya
Milo

Melalui pernyataan resminya, ia merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ia bahkan mengklaim tidak ada hakim yang berani menatapnya secara langsung saat pembacaan putusan berlangsung.

“Vonis saya 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Vonis ini dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” tututnya.

“Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung,” katanya.

“Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Nadiem mengapresiasi sikap salah satu hakim anggota, Andi Saputra, yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Nadiem, sikap tersebut menunjukkan keberanian dalam menyuarakan kebenaran.

“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” tambah Nadiem.

Selain menyatakan banding, terdakwa juga mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Nominal tersebut, menurutnya, jauh melampaui seluruh total kekayaan resmi miliknya saat mengakhiri masa jabatan sebagai menteri.

Pos terkait

Milo