Hakim Menghukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Sepuluh Tahun Penjara

Hakim Menghukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Sepuluh Tahun Penjara
Hakim Menghukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Sepuluh Tahun Penjara

TABLOIDELEMEN.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersalah.

Hakim menjatuhkan hukuman kurungan badan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.

Hakim ketua kemudian melanjutkan pembacaan putusan hukuman.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim Purwanto.

Bacaan Lainnya
Milo

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai dakwaan primer jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Namun, mantan menteri tersebut terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan subsider.

Selain hukuman kurungan fisik, hakim membebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada terdakwa.

Pengadilan juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp809 miliar.

Melalui putusan tersebut, hakim memberikan sanksi tambahan berupa penyitaan aset.

Pihak berwajib akan mengambil serta melelang harta kekayaan terdakwa jika gagal membayar uang pengganti.

Apabila harta milik Nadiem tidak mencukupi nominal tersebut, maka ia wajib menjalani tambahan kurungan selama 5 tahun.

Pos terkait

Milo