Layanan SIM Keliling di Purbalingga, Dekatkan Layanan di Balai Desa Pekiringan, Senin 6 April 2026

SIM Keliling di Purbalingga_SENIN 2026
SIM Keliling di Purbalingga_SENIN 2026

TABLOIDELEMEN.com –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga mengawali pekan dengan menghadirkan bus layanan SIM Keliling di Balai Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol.

Petugas membuka loket pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB guna melayani warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C tanpa harus ke kantor Satpas PolresPurbalingga.

Langkah strategis ini bertujuan mempermudah akses bagi masyarakat di wilayah timur Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum melalui Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Gharasa Zahra Zahirah menjelaskan bahwa inisiatif tersebut menjadi solusi atas kendala jarak menuju Satpas Polres Purbalingga.

Transformasi layanan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam meningkatkan standar pelayanan publik secara transparan.

Bacaan Lainnya
Kartini 21 April 2026

Aparat kepolisian menyadari sepenuhnya bahwa kemudahan akses menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat untuk senantiasa taat pada aturan administrasi berkendara.

“Melalui kehadiran bus SIM Keliling yang mendekat ke masyarakat. Maka pemohon dapat menyelesaikan proses administrasi hanya dalam hitungan menit,” ujar AKP Gharasa Zahra Zahiraha.

Kecepatan serta efisiensi tetap menjadi prioritas utama para personel dalam melayani setiap pemohon yang datang.

Guna memastikan kelancaran proses, petugas meminta pemohon menyiapkan fotokopi KTP sebanyak dua lembar, fotokopi JKN aktif satu lembar, serta melampirkan SIM lama.

Satlantas Polres Purbalingga juga menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi langsung di lokasi.

Integrasi tersebut membuat warga tidak perlu lagi mencari fasilitas kesehatan tambahan di luar area pelayanan, sehingga verifikasi data berlangsung lebih praktis.

Kepolisian menekankan bahwa kepemilikan SIM merupakan bukti sah kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.

Selain fungsi identitas, dokumen ini memberikan perlindungan hukum saat terjadi insiden di jalan raya.

Sebaliknya, pengendara tanpa SIM menghadapi risiko sanksi pidana kurungan atau denda besar sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh sebab itu, Satlantas mengajak seluruh masyarakat Karangmoncol memanfaatkan fasilitas jemput bola ini sebelum masa berlaku SIM berakhir.

 

 

Pos terkait

Kartini 21 April 2026