TABLOIDELEMEN.com – Pengendara kendaraan bermotor wajib memahami aturan resmi mengenai dokumen berkendara terbaru.
Banyak masyarakat masih keliru menganggap foto kartu SIM fisik dalam galeri ponsel sebagai SIM Digital.
Korlantas Polri menegaskan bahwa identitas resmi tersebut harus meluncur langsung melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Setiap dokumen dalam platform ini menyimpan identitas pemilik, nomor SIM, hingga masa berlaku yang valid.
Aplikasi terpadu ini menyajikan teknologi keamanan tingkat tinggi demi mencegah kejahatan pemalsuan.
Fitur QR Code dinamis memperbarui kode khusus setiap 10 detik sekali.
Petugas kepolisian memindai kode tersebut menggunakan perangkat khusus saat menggelar razia di jalan raya.
Data resmi pemilik muncul secara instan serta terverifikasi langsung dengan server pusat kepolisian.
“Maksudnya SIM Digital yang ada di handphone itu bukan screenshot atau foto SIM fisik yang tersimpan di galeri ya. Melainkan SIM yang sudah tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri,” tulis keterangan resmi laman Korlantas Polri.
Langkah Praktis Aktivasi SIM Digital Resmi
Pengendara yang sudah memiliki kartu fisik dapat mengaktifkan layanan digital ini secara mandiri.
Sedangkan untuk proses verifikasi membutuhkan nomor ponsel aktif beserta e-KTP valid. Kehadiran inovasi ini sangat memudahkan masyarakat saat lupa membawa kartu fisik.
Masyarakat cukup mengikuti langkah sederhana untuk menikmati fitur ini:
- Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store.
- Membuka akun menggunakan nomor ponsel aktif.
- Menyelesaikan verifikasi identitas resmi dengan e-KTP.
- Memilih menu SIM Nasional lalu mengetuk opsi Digitalisasi.
- Memindai kartu SIM fisik atau mengetik nomor dokumen beserta golongannya.
- Menunggu proses penyelarasan data sampai SIM Digital muncul pada halaman utama.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita



















