KPU Purbalingga Sosialisasikan Peraturan Pemilu Tahun 2024

Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 2022b
Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 2022b

Zamaahsari Ramzah (Zamzam), Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga mengatakan pendaftaran bagi parpol calon peserta pemilu 2024 saat ini wajib melalui sistem yang diberi nama Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lanjut Zamzam, Sipol ini bertujuan untuk memudahkan parpol dan penyelenggara atau KPU.

“Semua data berbentuk digital, sehingga tidak perlu lagi membawa dokumen yang bertumpuk-tumpuk karena harus mengumpulkan seluruh pengurus dan anggota parpol se-Indonesia. Sedangkan bagi KPU akan memudahkan dalam pemantauan,” ungkapnya.

Saat ini ada 19 parpol di Kabupaten Purbalingga dari 38 parpol yang ada di Indonesia. Zamzam mengatakan syarat parpol di kabupaten antara lain mempunyai kepengurusan di tingkat kecamatan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

Selain itu harus memiliki kantor tetap dengan batas akhir pada saat pelantikan anggota DPRD kabupaten/ kota.

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

Zamzam melanjutkan syarat berikutnya mempunyai nomer rekening atas nama parpol, memiliki minimal 30 persen anggota wanita, dan mempunyai anggota seribu atau per seribu dari jumlah penduduk di kabupaten/ kota tersebut yang dibuktikan dengan KTP dan KTA. Semua ini akan dicek pada saat verifikasi faktual.

 

 

 

“PKPU nomor 4 tahun 2022 ini adalah sebagai pedoman bagi parpol semua untuk menjadi peserta pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya.

 

 

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan