Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 di Aula KPU Purbalingga, Jumat (29 Juli 2022)
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan bahwa tahun 2024 mendatang akan diadakan Pemilu guna memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota.
Untuk itu, KPU telah mengeluarkan peraturan nomor 4 tahun 2022 yang berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
“14 Februari 2024 adalah momentum bagi kita semua untuk melaksanakan amanat undang-undang di dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara,” katanya.
Lanjut Eko, untuk menjadi peserta pemilu 2024 parpol harus mendaftar dan diverifikasi memenuhi syarat oleh KPU.
Eko berharap, ketika mendaftar semua parpol sudah memenuhi syarat, dan KPU akan melakukan dua macam verifikasi yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik