TABLOIDELEMEN.com – Kondisi perlindungan anak di Indonesia saat ini mencapai titik mengkhawatirkan.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap sekitar 5 juta anak berusia bawah 16 tahun mengakses konten pornografi.
Fenomena judi online juga menjerat 80.000 anak melalui skema isi ulang gim dengan nilai transaksi menyentuh Rp50 miliar.
Sepanjang 2025, KPAI menerima 2.031 pengaduan, dengan masalah keluarga mendominasi sebesar 51 persen atau 1.037 kasus.
Situasi ini memicu desakan regulasi ketat guna membatasi interaksi negatif pada gawai.
“Setidaknya orang tua yang selama ini risau soal kontak anak ini berkontak dengan siapa, setidaknya teratasi,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Selasa 5 Mei 2026
Selain keamanan interaksi, aturan baru bertujuan memangkas durasi penggunaan gawai yang mencapai 5 hingga 7 jam sehari.
Jasra memperingatkan ancaman serius pada kejiwaan, mengingat satu dari empat anak melaporkan gangguan kesehatan mental.
KPAI kini mendorong penguatan pola asuh digital serta integrasi sistem laporan yang memudahkan anak mengadu saat mengalami pelanggaran di dunia maya.
“KPAI melihat pola asuh dan tumbuh kembang anak tidak bisa hanya secara digital. Melainkan harus tetap berinteraksi dengan dunia nyata dan keluarga,” tegasnya.
Negara memegang tanggung jawab besar karena telah menyepakati aturan internasional terkait hak anak.
“Maka ada kewajiban negara untuk memastikan bagaimana 84 juta anak itu bisa terlindungi,” ujar Jasra.

Bagi saya yang juga seorang ibu rumah tangga, menulis dapat dijadikan media terapi. Berbagi cerita, mengungkapkan emosi, meredakan stres, dan melepaskan kebosanan.
Baca update artikel lainnya di Google News

















