Kemenkop UKM Minta Permudah Pelayanan Pembuatan Sertifikat Halal Pelaku UMKM

Produk makanan sate dan bakso dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang harus mengantongi sertifikat halal. Foto kolase tabloidelemen.com
Produk makanan sate dan bakso dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang harus mengantongi sertifikat halal. Foto kolase tabloidelemen.com

BACA JUGA: Syarat dan Cara Mengajukan Sertifikat Halal Gratis bagi Pedagang Kaki Lima

Ia menegaskan, prinsipnya Kemenkop dan UKM fokus terhadap kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan 7 juta produk UMKM yang belum bersertifikat halal.

“Jadi, kalau misalkan ada suatu regulasi yang kemudian akan menyulitkan. Tentu kami akan berkomunikasi dengan Kementerian Agama dalam hal ini BPJPH,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Arif juga menegaskan Kemenkop dan UKM akan mencari solusi terkait penundaan sertifikasi halal UMKM.

“Ya, nanti pasti akan ada solusinya. Kami akan komunikasi terus bagaimana exit-nya. Masa ada yang nanti dipersulit,” tutur Arif.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta penundaan wajib sertifikasi halal bagi UMKM.

Alasannya, agar pelaku UMKM lokal tak terjerat hukum.

Teten pesimis seluruh pelaku UMKM dapat memiliki sertifikat sebelum tenggat waktu sesuai jadwal.

“Terutama bagi pelaku UMKM pada bidang kuliner. Biasanya membutuhkan waktu lebih lama dalam mendapatkan sertifikasi halal,” katanya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *