Kemenag Purbalingga Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026: 2,7 Kilogram Beras Per Jiwa

Zakat Fitrah di Purbalingga
Zakat Fitrah di Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga merilis ketentuan resmi mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Kesepakatan keputusan ini melalui rapat koordinasi bersama berbagai unsur pemangku kepentingan keagamaan di Aula Galaksi Kantor Kemenag Purbalingga, Senin 9 Maret 2026

Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban selama bulan suci Ramadan.

Berdasarkan kesepakatan rapat, kadar zakat fitrah mencapai 1 sha’ atau setara dengan 2,7 kilogram beras per jiwa.

Panitia menyusun dua kategori konversi uang berdasarkan kualitas beras yang masyarakat konsumsi sehari-hari.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Bagi pengguna beras premium seperti varietas Raja Lele atau Pandan Wangi dengan asumsi harga Rp 15.500 per kilogram, nilai zakat menjadi Rp 41.850 per jiwa.

Sementara itu, untuk kategori beras medium dengan harga Rp 14.000 per kilogram, masyarakat wajib menunaikan zakat sebesar Rp 37.800 per jiwa.

“Ketentuan pembayaran zakat fitrah dan fidyah di atas adalah minimal per jiwa atau per hari, sehingga masyarakat dapat membayarkan lebih sesuai kemampuan,” tutur Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani.

Selain zakat fitrah, forum tersebut juga menyepakati nilai fidyah bagi golongan yang memiliki kendala syar’i dalam menjalankan ibadah puasa.

Kadar fidyah merujuk pada angka 1,35 kilogram beras atau setara Rp 18.900 per hari jika mengacu pada harga beras medium.

Ketentuan ini menyasar kelompok lanjut usia, penderita sakit kronis, ibu hamil atau menyusui, hingga pekerja berat yang tidak mungkin mengganti puasa pada hari lain.

Kemenag berharap masyarakat segera menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga amil zakat resmi guna mempercepat pendistribusian kepada warga yang berhak menerima.

“Penetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini serta fluktuasi harga kebutuhan pokok di wilayah Kabupaten Purbalingga,” katanya.

 

 

 

 

Pos terkait