RUU Perampasan Aset
Menutup paparan, Yusuf menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum bukan hanya terukur dari kemampuan negara merampas aset hasil kejahatan, melainkan juga dari kemampuan menjaga keadilan serta kepastian hukum.
“Negara hukum tidak terukur dari seberapa mudah negara merampas aset, namun dari seberapa adil negara menggunakan kewenangan tersebut,” tegasnya.
Yusuf kembali menekankan urgensi regulasi perampasan aset guna memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana.
Meski demikian, pembentukan undang-undang harus menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Negara bukan sekadar menghukum pelaku kejahatan, namun juga harus memastikan hasil kejahatan tidak lagi bisa peroleh tangan pelaku.
“Seluruh proses wajib berada dalam koridor due process of law dan menghormati hak konstitusional warga negara,” katanya.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita



















