Apabila setelah di cek ternyata lancar, maka pinjaman akan disetujui.
Akan tetapi jika masih memiliki tunggakan di salah satu bank, atau di jasa keuangan lain, maka bisa masuk ke daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Untuk itu, sebelum mengajukan pinjaman, lakukan cek Bi Checking yang bisa dilakukan secara online. Agar memastikan bahwa nama kita tidak diblacklist.
Ini cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online lewat HP android:
Mengecek informasi debitur dengan membuka link permohonan SLIK dengan mengakses laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi.
Siapkan dokumen yang dibutuhkan yang selanjutnya di upload. Ikuti petunjuk selanjutnya pada laman tersebut. Hingga nantinya OJK akan mengirimkan hasilnya melalui email.
Pelayanan BI Checking bisa dilakukan secara online ini dapat dilakukan melalui HP Android
Namun jika ternyata nama kita ada di BI Checking, apakan bisa dihapus dari daftar hitam?
Daftar hitam di BI Checking bisa dibersihkan atau dilakukan pemutihan dengan cara membayar semua hutang di bank atau jasa keuangan.
Meskipun demikian, nama yang sudah tercantum di daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK bisa bersih kembali setelah 24 bulan, atau terhapus dengan sendirinya oleh sistem.
Untuk itu, agar tidak masuk daftar hitam atau blacklist BI Checking atau SLIK OJK maka lakukan pembayaran pinjaman online atau pinjaman di bank secara lancar

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News







