Tetap menerapkan prokes ketat
Untuk diketahui, dalam SE Bupati Purbalingga, tertulis bahwa pembelajaran di satuan pendidikan dan perguruan tinggi dapat diselenggarakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan/atau pembelajaran daring.
Dalam penyelenggaraan pembelajaran, satuan pendidikan dan perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga sekolah dan warga kampus serta masyarakat sekitarnya
Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dan perguruan tinggi. Harus mempedomani hal-hal sebagai berikut:
Kepala satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dan Education Management information System (EMIS) Kementerian Agama, untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Simulasi pembelajaran tatap muka terbatas dimulai tanggal 6 Oktober 2021- 9 Oktober 2021. Untuk SMP/MTs/sederajat yaitu SMP Negeri 1 Purbalingga dan MTs Negeri 1 Purbalingga.
Sedangkan untuk SMA/SMK/MA/sederajat yaitu SMA Negeri 1 Purbalingga SMA Negeri 2 Purbalingga, SMA Negeri 1 Bobotsari, SMK Negeri 1 Purbalingga MA Negeri Purbalingga, dan SMK Negeri Jawa Tengah,

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News