Hari Valentine, Umat Muslim yang Merayakan, Hukumnya Haram

Hari Valentine, Umat Muslim yang Merayakan, Hukumnya Haram
Hari Valentine, Umat Muslim yang Merayakan, Hukumnya Haram

TABLOIDELEMEN.com –  Merayakan hari valentine atau hari kasih sayang setiap tanggal 14 Februari menurut pandangan umat Islam tak bermanfaat dan juga terjerumus kemaksiatan

Sehingga banyak yang bertentangan dengan peringatan hari kasih sayang ini. Seperti , seperti bermabuk-mabukan, pesta di kalangan anak muda, hingga pergaulan bebas.

Selain itu, dari penjelasan singkat tentang asal usul hari valentine merupakan perayaan ini meniru budaya kaum Nasrani.

Bacaan Lainnya

Muhibbuthabry dan H. Zulfahmi Lubis dalam buku Masail Fiqhiyah Al-Haditsah menyebutkan pula bila Hari Valentine merupakan ritual yang bersumber dari agama Kristen untuk mengenang orang-orang sucinya.

Serta merupakan, seremoni orang Romawi kuno penyembah berhala untuk memperingati dewi mereka serta Perayaan bangsa Eropa pada abad pertengahan untuk mencari jodoh.

Hari Valentine bukanlah ajaran dan bisa bertentangan dengan agama Islam Sehingga bila merayakan hari kasih sayang yang bersejarah demikian, takutnya akan tergelincir kepada kekufuran.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa mengenai perayaan Valentine, yaitu Fatwa Nomor 3 Tahun 2017.

MUI menyatakan bahwa umat Islam diharamkan untuk memperingatinya. Menukil buku Seputar Valentine Days oleh Hafidz Muftisany.

Tidak ada sandaran hukumnya dalam Islam. Hadits Nabi SAW riwayat Abu Daud yang menjelaskan bahwa siapa saja yang menyerupai atau mengikuti suatu kaum, maka ia termasuk kaum itu.

tabloidelemen.com mengutip laman NU online, hukum haram bagi hari Valentine lantaran masyarakat merayakannya dengan cara yang menyimpang, yang selama ini diisi dengan hal dosa dan maksiat.

Kitab Bughyatul Musytarsyidin menjelaskan;

Bila seorang muslim memakai aksesoris seperti kaum kafir, dan ingin meniru mereka, maka bisa terbesit dalam hati kekaguman akan agama itu.

Demikian muslim tersebut dapat dianggap kufur.

Jika dalam hati seorang muslim ada keinginan meniru model perayaan agama lain tanpa disertai kekaguman atas agama itu, maka terbilang dosa.

Serta bila muslim meniru gaya agama lain tanpa ada maksud apa pun, maka termasuk makruh.

Laman resmi Muhammadiyah juga menetapkan perayaan Hari Valentine sangat dekat dengan zina sehingga ada larangan keras dari syariat,

Karena itu hukumnya haram. Lantaran mengistimewakan hari tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada orang yang tercinta, padahal Islam sendiri tidak pernah demikian.

Cara Islam menampakkan kasih sayang juga dengan menghormati, memperlakukan dengan baik orang-orang terkasih, seperti orang tua, anak, suami, atau istri.

Bukan cara berkasih anak muda yang berpacaran dengan bermaksiat atau dosa.

Demikian penjelasan hari Valentine yang dinyatakan haram.

Semoga semua kaum muslim dapat menghindarinya perayaannya yang memungkinkan terjerumus dosa.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *