Hari Valentine, Ini Hukum dalam Islam Menurut NU dan Muhammadiyah

Hari Valentine Ini Hukum dalam Islam Menurut NU dan Muhammadiyah
Hari Valentine Ini Hukum dalam Islam Menurut NU dan Muhammadiyah

TABLOIDLEMEN.com – Merayakan Hari Valentine atau Kasih Sayang setiap 14 Februari masih menuai pro kontra

Majelis Ulama Indonesia telah menegaskan bahwa merayakan Hari Valentine bagi umat Islam hukumnya adalah haram.

Bahkan, umat Muslim juga tidak boleh memfasilitasi perayaan Hari Valentine dan mengumbar serta mempromosikan peringatan hari kasih sayang itu.

Bacaan Lainnya

Lalu, bagaimana menurut NU dan Muhammadiyah terkait hukum merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine dalam Islam?

Hukum Rayakan Hari Valentine Menurut NU

Mengutip situs resmi NU online, ada tiga hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam. Berikut ini di antaranya.

Ulil Hadrawy menyatakan, apabila muslim yang mempergunakan perhiasan atau asesoris seperti yang kaum kafir dan terbersit dihatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka

Maka Muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi jika sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.

Apabila dalam hati muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.

Dan apabila muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.

Menurut Muhammadiyah

Mengutip keterangannya di situs resmi Muhammadiyah tentang hukum merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine dalam situs resminya,

Tertulis, Islam tidak pernah mengkhususkan hari dan tanggal tertentu untuk menunjukan rasa kasih sayang kita kapada sesama.

Islam malah mewajibkan umatnya untuk merayakan hari cinta kasih itu setiap hari dan setiap saat.

Cara menunjukan kasih sayang di dalam Islam adalah tidak dengan cara berkasih-kasihan antar sesama anak muda.

Karena cara berkasih-kasihan dan berpacar-pacaran seperti yang dilakukan kebanyakan anak muda sekarang ini adalah perbuatan yang dekat dengan dosa zina.

Menurut Muhammadiyah, Valentine Day adalah perayaan yang sangat dekat dengan zina

Larangan keras untuk umat beragama Islam, oleh karenanya perayaan yang demikian juga hukumnya haram.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *