DPRD Purbalingga Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Raperda Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna pada Senin 4 Agustus 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna pada Senin 4 Agustus 2025.

TABLOIDELEMEN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna pada Senin 4 Agustus 2025.

Hadir dalam agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dan Wakil Bupati Dimas Prasetyahani.

Raperda pertama adalah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.

Serta, raperda kedua membahas mengenai Penyelenggaraan Inovasi Daerah, yang harapannya dapat memperkuat sistem riset dan inovasi di daerah.

“Penyusunan raperda ini untuk menjawab tantangan kebijakan nasional, kondisi keuangan daerah, serta untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, efektif, dan akuntabel,” kata Bupati Fahmi.

Bacaan Lainnya
HUT RI 80

Bupati menegaskan, penataan kelembagaan perangkat daerah secara menyeluruh dan terukur adalah langkah penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.

Raperda ini harapannya dapat membentuk struktur organisasi yang lebih ramping, kaya fungsi dan profesional.

Serta responsif terhadap tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga pun mengambil langkah strategis dengan mengurangi jumlah perangkat daerah dari 27 menjadi 23 OPD.

“Melalui penggabungan berdasarkan kesamaan urusan pemerintahan,” tegasnya.

Bupati menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran.

“Dengan adanya pengurangan jumlah perangkat daerah, harapannya anggaran daerah dapat lebih terfokus pada program-program yang mendukung kepentingan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Bupati Purbalingga juga menyampaikan, tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan langkah penting untuk mengatur pelaksanaan riset dan inovasi di tingkat daerah.

“Raperda ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi yang terarah dan berkelanjutan,” katanya.

 Kecap ABC

Pos terkait