Bupati Fahmi Serahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD kepada Ketua DPRD HR Bambang Irawan dalam rapat paripurna, Senin 7 Juli 2025.
Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD kepada Ketua DPRD HR Bambang Irawan dalam rapat paripurna, Senin 7 Juli 2025.

TABLOIDELEMEN.com – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA).

Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD kepada Ketua DPRD HR Bambang Irawan dalam rapat paripurna, Senin 7 Juli 2025.

“Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang kami serahkan pada hari ini, selanjutnya dapat masuk tahapan pembahasan sesuai mekanisme. Sehingga pada saatnya mendapat persetujuan menjadi nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD,” kata Bupati Fahmi.

Ia menjelaskan, bahwa perubahan KUA-PPAS memerlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah.

Hal ini memperhatikan capaian kinerja tahun 2024 dan evaluasi kinerja pelaksanaan APBD sampai dengan semester I tahun 2025

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

Sehingga perlu untuk melakukan perubahan kebijakan maupun prioritas pembangunan tahun 2025.

“Karena terdapat dinamika pemerintahan yang mengakibatkan adanya ketidaksesuaian antara asumsi dengan perkembangan keadaan,” kata Bupati.

Ia menekankan bahwa salah satu faktor utama perubahan adalah hasil Pilkada 2024 yang melahirkan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030 dengan visi, misi, dan program prioritas baru.

“Visi misi dan program prioritas baru sebagaimana saat kampanye pada proses Pilkada. Visi dan misi ini juga telah termuat dalam Rancangan Awal RPJMD 2025–2029,” katanya.

Selain itu, beberapa faktor lain turut mendorong perubahan KUA-PPAS, yakni terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, hasil evaluasi triwulan I tahun 2025, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2024 yang tidak sesuai asumsi awal.

Serta adanya perubahan target program dan kegiatan perangkat daerah.

“Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka perlu adanya kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD tentang perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.

Pos terkait

 Promo Laptop 2025