Bawaslu Purbalingga Sinergi Bareng Kwarcab Purbalingga, Perkuat Saka Adhyasta Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad besama pengurus dan Andalan Bidang Organisasi Hukum (Sekbid Orhum) Kwarcab Purbalingga, Saryono saat audiensi yang berlangsung di Sanggar Pramuka, Kamis 16 April 2026
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad besama pengurus dan Andalan Bidang Organisasi Hukum (Sekbid Orhum) Kwarcab Purbalingga, Saryono saat audiensi yang berlangsung di Sanggar Pramuka, Kamis 16 April 2026

Sasar Pemilih Pemula dan Percepatan Pelaporan Program P2P

Anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menambahkan bahwa fokus utama kolaborasi ini menyasar pemilih pemula dari kalangan siswa SMA.

Program Pendidikan Pengawas Partisipatif bertujuan membekali anggota pramuka dengan pemahaman mendalam mengenai regulasi kepemiluan.

“Sehingga pramuka dapat berkegiatan baik di masa non-tahapan maupun tahapan pemilu,” kata Wawan.

Ia juga menekankan pentingnya melindungi hak pilih warga negara agar terdata secara akurat dalam daftar pemilih tetap.

Saat ini, Bawaslu menghadapi tenggat waktu mendesak untuk melaporkan program Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula (P2P) kepada Bawaslu Provinsi paling lambat 28 April 2026.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Program yang melibatkan 40 peserta ini rencananya berlangsung secara daring pada Mei hingga Agustus 2026.

Oleh karena itu, pihaknya butuh masukan dari Kwarcab, apakah di kwarcab sudah ada yang mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD) sehingga dapat masuk ke dalam SK.

“Ini sangat mendesak, sehingga hasil audiensi hari ini segera kami laporkan ke provinsi,” pungkas Wawan.

 

 

Pos terkait