Bawaslu Purbalingga Ajak Siswa SMK Soedirman Awasi Jalannya Demokrasi

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, memberikan edukasi kepada sSekitar 300 siswa SMK Soedirman Purbalingga mengait peran strategis rakyat dalam mengawal kedaulatan, Rabu 6 Mei 2026.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, memberikan edukasi kepada sSekitar 300 siswa SMK Soedirman Purbalingga mengait peran strategis rakyat dalam mengawal kedaulatan, Rabu 6 Mei 2026.

TABLOIDELEMEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memperkuat barisan pengawasan partisipatif dengan menyasar pemilih pemula.

Sekitar 300 siswa SMK Soedirman Purbalingga menerima edukasi langsung mengenai peran strategis rakyat dalam mengawal kedaulatan, Rabu 6 Mei 2026.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, hadir memberikan paparan yang bertujuan membentuk generasi muda yang sadar akan hak serta kewajibannya dalam menjaga integritas demokrasi di masa depan.

Ia menegaskan bahwa rakyat memegang kekuasaan penuh atas bangsa ini sesuai amanat konstitusi.

Menurutnya, pemilik sesungguhnya bangsa ini adalah rakyat.

Bacaan Lainnya
Milo

Untuk mengelola seluruh kekayaan dan potensi bangsa, harus ada pihak yang ditunjuk secara kumulatif untuk mewakili rakyat.

“Mekanisme konstitusional untuk memilih perwakilan tersebut adalah melalui Pemilu,” kata Teguh.

Guna menjaga kualitas kompetisi politik, Teguh membedah berbagai kerawanan yang kerap menodai proses demokrasi.

Praktik politik uang, penyebaran berita bohong, hingga isu SARA menjadi ancaman serius yang memerlukan kewaspadaan bersama.

Oleh karena itu, ia mendorong para siswa agar berani mengambil peran sebagai pengawas aktif dan melaporkan setiap temuan pelanggaran.

Antusiasme peserta terlihat saat sesi tanya jawab berlangsung.

Diaz dan Andika, siswa jurusan Keperawatan, mengajukan pertanyaan kritis mengenai perbedaan fungsi antarlembaga penyelenggara pemilu.

Merespons hal tersebut, Teguh menjelaskan secara gamblang pembagian tugas kelembagaan.

KPU bertindak sebagai penyelenggara teknis, sementara Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan.

“Bawaslu mempunyai fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Pos terkait

Milo