TABLOIDELEMEN.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga dan Bea Cukai Purwokerto berhasil mengamankan sebanyak 10.388 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek
Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Purbalingga, Imam Dody Nugroho menjelaskan, tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai mengamankan rokok polos tidak berpita cukai atau rokok yang beredar di wilayah Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga
BACA JUGA: Dinkominfo Purbalingga Gelar Juguran Gempur Rokok Ilegal dan Hantam Hoax
“Kami melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Kemangkon, ada 519 bungkus atau 10.388 batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merek,’’ katanya , Rabu 5 April 2023.
“Selain mengamankan barang bukti, juga melakukan pembinaaan kepada pemilik agar tidak lagi menyimpan atau menjual rokok tanpa cukai,” katanya.
BACA JUGA: Ini Alasan Jangan Minum Kopi Usai Bangun Tidur
Tim gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Purbalingga yang terlibat dalam operasi terdiri dari 6 Personil Satpol PP Kab. Purbalingga dan 5 personil Bea Cukai Purwokerto.
![](https://tabloidelemen.com/wp-content/uploads/2022/12/Badar-Noor.jpg)
Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update informasi pilihan lainnya dari kami di Google News