10.388  Batang Rokok Ilegal di Purbalingga Berhasil Diamankan

Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga dan Bea Cukai Purwokerto berhasil mengamankan sebanyak 10.388 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek
Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga dan Bea Cukai Purwokerto berhasil mengamankan sebanyak 10.388 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek

TABLOIDELEMEN.com – Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga dan Bea Cukai Purwokerto berhasil mengamankan sebanyak 10.388 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek

Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Purbalingga, Imam Dody Nugroho menjelaskan, tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai mengamankan rokok polos tidak berpita cukai atau rokok yang beredar di wilayah Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga

BACA JUGA: Dinkominfo Purbalingga Gelar Juguran Gempur Rokok Ilegal dan Hantam Hoax

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

“Kami melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Kemangkon, ada 519 bungkus atau 10.388 batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merek,’’ katanya , Rabu 5 April 2023.

“Selain mengamankan barang bukti, juga melakukan pembinaaan kepada pemilik agar tidak lagi menyimpan atau menjual rokok tanpa cukai,” katanya.

BACA JUGA: Ini Alasan Jangan Minum Kopi Usai Bangun Tidur

Tim gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Purbalingga yang terlibat dalam operasi terdiri dari 6 Personil Satpol PP Kab. Purbalingga dan 5 personil Bea Cukai Purwokerto.

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *