Waka Pusdiklatnas Gerakan Pramuka, Kak Laiyin Nento: Semangat Satu Pramuka untuk Satu Indonesia

Kak Mohammad Laiyin Nento, Wakil Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional (Pusdiklatnas) Gerakan Pramuka
Kak Mohammad Laiyin Nento, Wakil Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional (Pusdiklatnas) Gerakan Pramuka

TABLOIDELEMEN.com – Wakil Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional (Pusdiklatnas) Gerakan Pramuka, Kak Mohammad Laiyin Nento menanggapi boleh tidaknya bentuk kegiatan kepanduan lain selain Pramuka.

Kak Laiyin menegaskan bahwa konteksnya adalah rekognisi administratif, bukan fleksibilitas terbuka.

“Hal ini untuk mengakomodasi sekolah yang sudah memiliki program kepanduan tersendiri yang belum berafiliasi dengan Gerakan Pramuka,” katanya.

Meski demikian, Kak Laiyin berpendapat bahwa betapa pentingnya satu kesatuan organisasi kepanduan di Indonesia.

Karena, Gerakan Pramuka tetap berpegang pada semangat Satu Pramuka untuk Satu Indonesia

Bacaan Lainnya
HUT RI 80

“Kita kembali ke semangat para founding fathers yang telah menyatukan berbagai organisasi kepanduan menjadi Gerakan Pramuka,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hal ini sejalan dengan ketentuan World Organization of the Scout Movement (WOSM).

“WOSM hanya mengakui satu organisasi kepramukaan nasional di tiap negara,” katanya.

“WOSM hanya mengakui satu organisasi kepramukaan nasional di tiap negara,” katanya.

Respons Positif Pramuka Kembali Jadi Ekstrakurikuler Wajib

Ia juga menyampaikan apresiasi positif mengait Pramuka kembali menjadi ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan

Ia menyebut keputusan ini bukan hal baru, melainkan lanjutan dari komitmen pemerintah sejak tahun 1978 untuk menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai pelengkap pendidikan formal di sekolah.

“Ini adalah penguatan kembali dari arah kebijakan yang sudah lama terbangun.” katanya.

Mengutip laman Pramuka Jakarta, https://pramukajakarta.id/  menurutnya, tahun 2006 ada revitalisasi Gerakan Pramuka, tahun 2010 ada Undang-Undang, dan tahun 2014 lahir Permendikbud tentang ekstrakurikuler wajib.

Sebagai informasi, Sebelumnya, saat Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek, Pramuka menjadi ekskul pilihan atau tidak wajib.

Yaitu seperti dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka

Sedangkan, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tersebut mengubah Pasal 22 dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menjadi mewajibkan setiap sekolah menyediakan ekstrakurikuler Pramuka.

Satuan Pendidikan sebagaimana d pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan.

 

 

ROG PHONE PROMO

Pos terkait