Tiwi, Petahana Bupati Purbalingga Dipastikan Bisa Maju di Pilkada 27 November 2024

Petahana Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengembalikan formulir pendaftaran calon bupati ke DPC PDIP Purbalingga, Rabu 15 Mei 2024.
Petahana Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengembalikan formulir pendaftaran calon bupati ke DPC PDIP Purbalingga, Rabu 15 Mei 2024.

TABLOIDELEMEN.com – Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), Petahana Bupati Purbalingga dipastikan bisa maju sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada 27 November 2024 besok.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Mengacu Pasal 19 terutama huruf e yang ada di PKPU tersebut. Tertulis bahwa masa jabatan dilakukan saat pelantikan.

Bacaan Lainnya

“Jika mengacu pasal tersebut, bu Tiwi saat dilantik menjadi bupati pertama kali adalah pada Jumat 12 April 2019.  Setelah dilantik itu masa jabatan yang dijalani belum melebihi 2,5 tahun. Jadi belum dianggap sebagai satu periode,” katanya dalam keterangan pers, Rabu 3 Juli 2024.

Ia merinci, setelah itu Tiwi kembali maju di Pilkada Purbalingga tahun 2020 bersama Cawabup Sudono.

Pasangan Tiwi-Dono memenangkan Pilkada Purbalingga dan terlantik menjadi Bupati dan Wabup Purbalingga periode 2021-2026 pada Jumat 26 Februari 2021.

“Dengan demikian masa jabatan bu Tiwi sebagai bupati belum dua periode. Karena saat pelantikan pertama kali sebagai bupati hanya menjabat kurang dari 2,5 tahun. Makanya mengacu PKPU Nomor 8/2024 beliau kembali bisa maju sebagai Bacabup di Pilkada Purbalingga 2024,’ tegasnya.

Ia menambahan, PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga memang kembali mengusulkan kepada DPP PDI perjuangan melalui DPD PDI Perjuangan Jateng agar Tiwi kembali mendapatkan rekomendasi sebagai Cabup PDI Perjuangan di Pilkada Purbalingga tahun 2024.

“Pasangan Cawabupnya siapa kami menunggu rekomendasi DPP PDI Perjuangan. Intinya kami siap mencalonkan dan memenangkan bu Tiwi di Pilkada Purbalingga 2024,” katanya lagi.

Terpisah, Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramsah menanggapi terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024, menegaskan prinsipnya penghitungan masa jabatan mulai pelantikan.

Jika saat menjabat Plt. Bupati belum dilantik dan saat dilantik ketika menjabat bupati difinitif, tinggal dihitung sampai masa akhir jabatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan