Tiga Kelompok Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Tahun 2024, Apa Sanksinya Bagi yang Belum?

Kemendag mewajibkan Sertifikat Halal bagi pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL).
Kemendag mewajibkan Sertifikat Halal bagi pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL).

BACA JUGA : Kemenkop UKM Minta Permudah Pelayanan Pembuatan Sertifikat Halal Pelaku UMKM

Aqil menjelaskan, sanksi itu mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” katanya.

Bacaan Lainnya

“Karenanya, sebelum penerapan kewajiban sertifikasi halal tersebut, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.

Aqil mengatakan, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

“Pelaku usaha bisa memanfaatkan kesempatan ini. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” katanya.

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *