Polantas di Jawa Tengah Sudah Bisa Tilang Pelanggar Pakai Kamera HP, Begini Penampakannya

tilang
tilang

Baca Juga: Awas! Ada Sanksi Tilang Lewat Kamera HP, Ini Jenis Pelanggarannya

Untuk mempermudah penyelesaian tilang, pelanggar bisa melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang secara online tanpa harus datang ke kantor Polisi.

Nanti pelanggar akan mendapatkan nomor call center yang tertulis dalam surat konfirmasi. Ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi target ETLE mobile ini.

Bacaan Lainnya

“Misal tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi tidak sesuai dengan aturan dan pelanggaran kasat mata lainnya,” terang Adiel.

Untuk jumlahnya, saat iniPolda Jateng telah memiliki 350 unit ETLE Mobile di 35 Polres.

Dalam pengoperasiannya, petugas yang sudah memenuhi kualifikasi yang boleh menggunakan ETLE mobile

“Hanya personel yang memang memiliki kualifikasi tertentu,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *