TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyatakan kesiapannya dalam menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pelaksanaan SPMB akan mulai Senin 23 Juni 2025 dan berakhir Sabtu 5 Juli 2025.
Untuk jenjang TK dan SD, proses seleksi melalui tahap pengumuman SPMB, pendaftaran dan verifikasi berkas.
Serta melalui tahapan penyusunan peringkat, hingga pengumuman dan daftar ulang.
Sedangkan untuk SMP, terdapat tambahan proses seperti pembuatan akun SPMB, asesmen kompetensi akademik daerah, dan integrasi hasil asesmen sebelum pengumuman hasil seleksi.
Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi, menegaskan, SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2023.
Yaitu tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News