TABLOIDELEMEN.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga, Selasa, 25 Oktober 2022.
Sentra Gakkumdu terdiri atas Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Polres Purbalingga dan Kejaksaan Negeri Purbalingga.
Ketiga lembaga ini sudah melakukan rapat perdana di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
“Tujuan dari dibentuknya Sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan persepsi dan pola penanganan tindak pidana Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim.
“Jadi rapat koordinasi ini adalah sebagai langkah awal persiapan dalam menghadapi permasalahan terutama dalam penanganan tindak pidana Pemilu 2024 mendatang,” imbuh Imam.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Revanda Sitepu berharap dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu Kabupaten Purbalingga segala permasalahan dalam penanganan pelanggaran Pidana Pemilu dapat dilakukan dengan baik.
“Saling koordinasi, keterbukaan dan tidak ada suatu kepentingan apapun,” katanya.
Senada, Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Purbalingga harus memiliki brand yang bagus.
“Tidak ada suatu kepentingan dan komunikasi adalah sebagai kunci dalam menghadapi permasalahan,” katanya

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update informasi pilihan lainnya dari kami di Google News