TABLOIDELEMEN.com – Fasilitas pelayanan bergerak ini khusus memproses permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga mengawali pekan ini dengan membuka pos pelayanan jemput bola di Balai Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol.
Petugas bersiap di lokasi tersebut mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB guna memberikan kemudahan akses bagi para pemohon setempat yang ingin mengurus dokumen berkendara.
Program mingguan ini bertujuan memotong jarak tempuh masyarakat agar tidak perlu mendatangi kantor Satpas pusat.
Tujuannya guna memperlancar proses administrasi, masyarakat perlu membawa kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan.
Syarat administratif mencakup fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, fotokopi JKN aktif satu lembar, serta membawa SIM lama yang masih berlaku.
Pemohon juga wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat dan Hasil Tes Psikologi yang dapat warga ikuti secara langsung di lokasi pelayanan.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita



















