TABLOIDELEMEN.com – Selain opsi awal pekan, UPPD Purbalingga menyediakan fleksibilitas waktu bagi para wajib pajak yang memiliki jadwal padat.
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga mengoptimalkan jangkauan armada Samsat Keliling demi mempermudah masyarakat melunasi pajak kendaraan.
Wajib pajak hanya perlu membawa dokumen persyaratan berupa STNK asli beserta kartu identitas resmi seperti KTP, SIM, atau KK.
Wajib pajak dapat menemukan pos pelayanan tersebut pada tiga titik strategis.
Yakni Kantor Kecamatan Rembang, Kantor Kecamatan Kejobong, serta kawasan Alun-alun Purbalingga.
Mengawali pekan pada hari Senin, armada operasional hadir menyapa wajib pajak mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kantor Kecamatan Bukateja serta Bobotsari membuka pos rutin setiap hari kerja dari Senin sampai Sabtu.
Tambahan jadwal malam Minggu pada pukul 18.30–21.00 WIB di Kantor Samsat, plus opsi Minggu pagi pukul 06.30–09.00 WIB di Alun-alun, semakin melengkapi sarana ini.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita



















