Sebar Berita Hoaks Tawuran, Polres Purbalingga Amankan Warga Kutasari

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto bersama Plt Kasihumas IPTU Imam Saefudin dan Kanit 2 Satreskrim IPDA Setyan saat konferensi pers dua kasus tindak pidana, Kamis 7 September 2023 siang. Foto: Humas Polres Purbalingga
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto bersama Plt Kasihumas IPTU Imam Saefudin dan Kanit 2 Satreskrim IPDA Setyan saat konferensi pers dua kasus tindak pidana, Kamis 7 September 2023 siang. Foto: Humas Polres Purbalingga

Tips kenali berita hoax

tabloidlelemen.com merangkum dari laman kominfo.go.id, berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif

Misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya menimbulkan persepsi sesuai yang sesuai sang pembuat hoax.

Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi kebenarannya dan jangan mudah untuk menyebarkan.

Anda juga membandingkan isinya, apakah sama atau berbeda dengan berita yang telah tersebar benar.

Hal lain yang perlu menjadi pengamatan adalah perbedaan antara berita yang berdasarkan fakta dan opini.

Bacaan Lainnya
HUT RI 80

Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti.

Sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

Dengan demikian, setidaknya Anda sebagai pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.

 

 

ROG PHONE PROMO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan