Pesan tersebut juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Mendapati informasi yang diduga mengandung unsur hoaks dan menimbulkan keonaran, selanjutnya Unit 2 Satreskrim melakukan penyelidikan.
“Faktanya, RBP warga di wilayah Kecamatan Kutasari itu sebagai pelakunya. Akhirnya, kami mengamankan proses lebih lanjut,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Vivo, satu lembar screnshot akun WhatsApp dan satu lembar screnshot percakapan dari handphone yang bersangkutan.
“Adanya berita bohong yang disebar menimbulkan kasus yang kedua. Terdapat sejumlah kelompok remaja berkumpul untuk melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam,” katanya.
“Untuk tersangka kita sangkakan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 ayat (2). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tegasnya.
Selain itu, Polres Purbalingga juga mengamankan tersangka lain yang membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News