Sebar Berita Hoaks Tawuran, Polres Purbalingga Amankan Warga Kutasari

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto bersama Plt Kasihumas IPTU Imam Saefudin dan Kanit 2 Satreskrim IPDA Setyan saat konferensi pers dua kasus tindak pidana, Kamis 7 September 2023 siang. Foto: Humas Polres Purbalingga
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto bersama Plt Kasihumas IPTU Imam Saefudin dan Kanit 2 Satreskrim IPDA Setyan saat konferensi pers dua kasus tindak pidana, Kamis 7 September 2023 siang. Foto: Humas Polres Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Menyebarkan berita hoaks tawuran, Polres Purbalingga mengamankan RBP (20) warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

RBP yang berprofesi sebagai pedagang itu telah menyebarkan berita berita bohong yang menimbulkan keonaran dan keresahan.

“”Modus operandi RBP, yaitu menyiarkan berita adanya gengster yang akan melakukan rolling atau berkeliling kota dan melakukan tawuran besar-besaran menggunakan senjata tajam pada Sabtu 2 September 2023 malam,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat konferensi pers dua kasus tindak pidana, Kamis 7 September 2023 siang.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, dari penyebaran pesan melalui grup WhatsApp tersebut, menimbulkan sejumlah kelompok anak SMA di sejumlah lokasi berkumpul dalam jumlah besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *