Syarat Sah Salat Jumat
Setelah mengetahui Salat Jumat hukumnya fardu ain. Syarat-syarat untuk dilakukannya shoaat Jum’at adalah:
Melakukannya secara berjemaah, salah satu di antara syarat-syarat keabsahan dilakukannya Salat Jumat adalah pelaksanaannya dilakukan secara berjemaah. Salat Jumat yang dilakukan secara sendirian meskipun berdampingan dengan orang-orang yang melakukannya secara berjemaah dihukumi tidak sah.
Memerhatikan seluruh syarat yang ada dalam Salat jemaah, seperti bersambungnya saf-saf berjemaah.
- Jarak antara dua Salat Jumat minimal adalah satu farsakh.
- Dilakukan di waktu zuhur.
- Perkampungan/perkotaan di masjid besar atau mushallah.
- Adanya imam dan dilaksanakan di masjid.
- Tidak boleh terlalu banyak dilaksanakannya Salat Jumat di suatu daerah tanpa sebab tertentu khutbah sebelum Salat Jumat.
- Berjumlah empat puluh orang lelaki yang Mukallaf lagi menjadi warga daerah itu, berada di satu tempat.
- Jatuhnya waktu Salat di waktu zuhur, tidak mengulang-ulang kecuali ada kesulitan berkumpul.
- Khutbah. Salat Jumat harus didahului oleh dua khutbah.
- Mendahulukan khutbah menggunakan bahasa arab sekalipun tidak dipahami jemaah.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google News