Revisi Permendag 50 Tahun 2020, Teten Masduki: Untuk Lindungi UMKM dan Konsumen

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki

[irp]

“Kita ingin mereka harus impor barang dulu ke Indonesia secara konvensional, baru boleh jualan produknya di Indonesia,” kata Menteri Teten.

Selain itu, Teten juga ingin perubahan itu mengarah pada posisi dan peran e-commerce cukup sebagai penyedia platform, bukan sekaligus jualan produknya sendiri atau produk dari perusahaan afiliasinya.

Bacaan Lainnya

“Saya ditugaskan Presiden untuk mengkoordinasikan ini, karena ini juga menyangkut kementerian lain, seperti Mendag, Menkominfo, dan Menkeu terkait pajak dan pabean,” kata Teten.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *