RAPBD Purbalingga Tahun 2023 Sebesar Rp 2,083 Triliun Disetujui

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga H Bambang Irawan SH MM
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga H Bambang Irawan SH MM

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Sehingga DAU yang tidak ditentukan penggunaannya hanya Rp 682,56 miliar  atau lebih rendah Rp 152,35 miliar dari RAPBD tahun 2023 yang sebesar Rp 834,91 miliar.

“Pasca terbitnya Surat DJPK Kemenkeu, terdapat informasi adanya penambahan alokasi Dana Bagi Hasil cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 4,6 miliar dan hibah Upland sebesar Rp 1,062 miliar dari reschedule AWP,” katanya.

Secara total terdapat penurunan kemampuan sebesar Rp 56,68 miliar untuk mencukupi kewajiban belanja mandatory DAU P3K, DAU bidang pendidikan dan kesehatan. Untuk mengatasi kemampuan anggaran tersebut akan dilakukan berbagai kebijakan.

Bacaan Lainnya

Diantaranya melakukan pergeseran aktivitas ke dalam sub kegiatan yang memenuhi kriteria belanja mandatory, menyesuaikan target pajak, menaikkan bagi hasil pajak provinsi

Lalu, mengurangi tambahan penghasilan pegawai semula 14 kali jadi 13 kali, mengurangi accres gaji dan tunjangan semula 0,5 % jadi 0,4%

Kemudian, mengurangi anggaran pendanaan kelurahan dan anggaran rutin SKPD yang tidak terkait dengan pelayanan masyarakat, meminjam Silpa RSUD Goeteng Taroenadibrata.

“Oleh karena itu, mengurangi anggaran belanja yang masih bisa ditunda, antara lain : Perkuatan jembatan Kali Gintung dan pengadaan mebelair gedung baru DPRD,” imbuhnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *